SURAT
PERJANJIAN KONTRAK TANAH
Pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2016 di Desa RT 02/RW 04 Kec. Kab. , Kami yang bertanda tangan di bawah ini
:
1. Nama :
Usia : 54 Tahun
Alamat : Desa RT02 / RW04
Kec Kab.
Dalam
hal ini bertindak sebagai pemilik tanah dan Selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA
2. Nama :
Usia/ttl:
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak sebagai Pengontrak tanah dan selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA
Para
pihak selanjutnya sepakat untuk Perjanjian kontrak tanah dengan perincian
sebagai berikut :
1. Batas
tanah
Utara :
Jalan
Timur :
Jalan rumah
Selatan :
Barat :
2. Luas
tanah yang dikontrak seluas kurang lebih 5x6 M yang digunakan untuk tempat
jualan mebel
3. Kontrak
ditetapkan selama 1 (satu) tahun mulai tanggal 04 Juni 2016 sampai dengan
tanggal 04 juni 2017
4. Harga
Kontrak Tanah Sepakat sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) pertahun.
Pembayaran dilakukan pada saat perjanjian
disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA.
5. Kewajiban
PIHAK KEDUA
- Merawat, memelihara, membersihkan dan
menjaga kondisi tanah agar tetap bersih.
- Menjamin sepenuhnya
bahwa tanah akan dipergunakan sebagai tempat jualan, bukan untuk kegiatan lain
terutama kegiatan yang melawan hukum.
- Tidak untuk dipindah
tangankan kepada PIHAK LAIN selama masa kontrak tanah.
- Membayar biaya
pemakaian listrik setiap bulan sampai habis masa kontrak.
6. Ketentuan
lain
-
Hal yang tidak atau kurang cukup diatur
dalam perjanjian ini, Perubahan dan penambahan atas ketentuan perjanjian ini
akan diatur dan diputuskan oleh kedua belah pihak secara mufakat dan
kekeluargaan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam
perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini
dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari yang telah
disepakati, dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan Mempunyai kekuatan
hokum dan pembuktian yang sama.
04 Juni 2016,
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
M S
SAKSI-SAKSI
ABDUL ARI
SURAT
PERJANJIAN KONTRAK TANAH
Pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2016 di Desa RT 02/RW 04 Kec. Kab. , Kami yang bertanda tangan di bawah ini
:
1. Nama :
Usia : 54 Tahun
Alamat : Desa RT02 / RW04
Kec Kab.
Dalam
hal ini bertindak sebagai pemilik tanah dan Selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA
2. Nama :
Usia/ttl:
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak sebagai Pengontrak tanah dan selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA
Para
pihak selanjutnya sepakat untuk Perjanjian kontrak tanah dengan perincian
sebagai berikut :
1. Batas
tanah
Utara :
Jalan
Timur :
Jalan rumah
Selatan :
Barat :
2. Luas
tanah yang dikontrak seluas kurang lebih 5x6 M yang digunakan untuk tempat
jualan mebel
3. Kontrak
ditetapkan selama 1 (satu) tahun mulai tanggal 04 Juni 2016 sampai dengan
tanggal 04 juni 2017
4. Harga
Kontrak Tanah Sepakat sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) pertahun.
Pembayaran dilakukan pada saat perjanjian
disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA.
5. Kewajiban
PIHAK KEDUA
- Merawat, memelihara, membersihkan dan
menjaga kondisi tanah agar tetap bersih.
- Menjamin sepenuhnya
bahwa tanah akan dipergunakan sebagai tempat jualan, bukan untuk kegiatan lain
terutama kegiatan yang melawan hukum.
- Tidak untuk dipindah
tangankan kepada PIHAK LAIN selama masa kontrak tanah.
- Membayar biaya
pemakaian listrik setiap bulan sampai habis masa kontrak.
6. Ketentuan
lain
-
Hal yang tidak atau kurang cukup diatur
dalam perjanjian ini, Perubahan dan penambahan atas ketentuan perjanjian ini
akan diatur dan diputuskan oleh kedua belah pihak secara mufakat dan
kekeluargaan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam
perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini
dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari yang telah
disepakati, dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan Mempunyai kekuatan
hokum dan pembuktian yang sama.
04 Juni 2016,
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
M S
SAKSI-SAKSI
ABDUL ARI
0 komentar:
Post a Comment