Monday, February 20, 2017

SURAT PERJANJIAN KONTRAK TANAH



SURAT PERJANJIAN KONTRAK  TANAH
Pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2016 di Desa  RT 02/RW 04 Kec.  Kab. , Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama   :
Usia     : 54 Tahun
Alamat            : Desa  RT02 / RW04 Kec  Kab.

Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik tanah dan Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

2.      Nama   :
Usia/ttl:
Alamat            : 

Dalam hal ini bertindak sebagai Pengontrak tanah dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Para pihak selanjutnya sepakat untuk Perjanjian kontrak tanah dengan perincian sebagai berikut :
1.      Batas tanah
Utara   : Jalan
Timur   : Jalan rumah
Selatan            :
Barat   :
2.      Luas tanah yang dikontrak seluas kurang lebih 5x6 M yang digunakan untuk tempat jualan mebel
3.      Kontrak ditetapkan selama 1 (satu) tahun mulai tanggal 04 Juni 2016 sampai dengan tanggal 04 juni 2017
4.      Harga Kontrak Tanah Sepakat sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) pertahun.
Pembayaran dilakukan pada saat perjanjian disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.



5.      Kewajiban PIHAK KEDUA
- Merawat, memelihara, membersihkan dan menjaga kondisi tanah agar tetap bersih.
- Menjamin sepenuhnya bahwa tanah akan dipergunakan sebagai tempat jualan, bukan untuk kegiatan lain terutama kegiatan yang melawan hukum.
- Tidak untuk dipindah tangankan kepada PIHAK LAIN selama masa kontrak tanah.
- Membayar biaya pemakaian listrik setiap bulan sampai habis masa kontrak.

6.      Ketentuan lain
-          Hal yang tidak atau kurang cukup diatur dalam perjanjian ini, Perubahan dan penambahan atas ketentuan perjanjian ini akan diatur dan diputuskan oleh kedua belah pihak secara mufakat dan kekeluargaan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari yang telah disepakati, dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan Mempunyai kekuatan hokum dan pembuktian yang sama.

04 Juni 2016,

     PIHAK PERTAMA                                                               PIHAK KEDUA



     M                                                                                                         S


                                                     SAKSI-SAKSI



     ABDUL                                                                                  ARI

SURAT PERJANJIAN KONTRAK  TANAH
Pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2016 di Desa  RT 02/RW 04 Kec.  Kab. , Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama   :
Usia     : 54 Tahun
Alamat            : Desa  RT02 / RW04 Kec  Kab.

Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik tanah dan Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

2.      Nama   :
Usia/ttl:
Alamat            : 

Dalam hal ini bertindak sebagai Pengontrak tanah dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Para pihak selanjutnya sepakat untuk Perjanjian kontrak tanah dengan perincian sebagai berikut :
1.      Batas tanah
Utara   : Jalan
Timur   : Jalan rumah
Selatan            :
Barat   :
2.      Luas tanah yang dikontrak seluas kurang lebih 5x6 M yang digunakan untuk tempat jualan mebel
3.      Kontrak ditetapkan selama 1 (satu) tahun mulai tanggal 04 Juni 2016 sampai dengan tanggal 04 juni 2017
4.      Harga Kontrak Tanah Sepakat sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) pertahun.
Pembayaran dilakukan pada saat perjanjian disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.



5.      Kewajiban PIHAK KEDUA
- Merawat, memelihara, membersihkan dan menjaga kondisi tanah agar tetap bersih.
- Menjamin sepenuhnya bahwa tanah akan dipergunakan sebagai tempat jualan, bukan untuk kegiatan lain terutama kegiatan yang melawan hukum.
- Tidak untuk dipindah tangankan kepada PIHAK LAIN selama masa kontrak tanah.
- Membayar biaya pemakaian listrik setiap bulan sampai habis masa kontrak.

6.      Ketentuan lain
-          Hal yang tidak atau kurang cukup diatur dalam perjanjian ini, Perubahan dan penambahan atas ketentuan perjanjian ini akan diatur dan diputuskan oleh kedua belah pihak secara mufakat dan kekeluargaan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari yang telah disepakati, dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan Mempunyai kekuatan hokum dan pembuktian yang sama.

04 Juni 2016,

     PIHAK PERTAMA                                                               PIHAK KEDUA



     M                                                                                                         S


                                                     SAKSI-SAKSI



     ABDUL                                                                                  ARI

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites